biodata roy suryo Biografi Biodata dan Profil Roy Suryo.
Blog tempatnya mengenal Tokoh dan Orang terkenal Di dunia. untuk menambah Ilmu pengetahuan kita juga memotivasi diri untuk mengambil sisi Positive dari seorang Roy Suryo
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo (lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968; umur 44 tahun) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang Komunikasi dan Informatika. Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Roy juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun. Oleh media massa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika
Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia
tahun 1994-2004. Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di
Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester
namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.
Roy Suryo sering meraih penghargaan dari lomba fotografi tingkat
nasional serta penghargaan dari berbagai pihak, di antaranya dari Kadin
bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend
Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia. Selain di bidang Telematika,
ia juga ikut dalam kepengurusan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno
Indonesia, Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia, juga tercatat
sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono. Terakhir Ia tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat dan penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat.
Kontroversi
Banyak pihak yang meragukan julukan pakar yang dimilikinya. Bahkan
beberapa media sering mengutip pernyataannya tanpa memeriksa ulang
kebenarannya secara akademis. Sehingga beberapa pihak berinisiatif untuk
membuat situs roysuryowatch yang berisi kritik dan analisis atas
komentar-komentarnya di media massa, blog Pesan Cinta Blogger Indonesia, dan Blogger dan hacker.
Keraguan ini semakin bertambah sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan berbagai komentar Roy Suryo yang menuduh bahwa defacing situs-situs pemerintah dilakukan oleh para blogger dan hacker ,
menunjukkan bahwa ia bahkan tidak mengerti bahwa blogger hanyalah
istilah yang dipakai untuk orang-orang yang menulis catatan harian di
internet dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan defacing atau
tindak pembobolan website lain. Perseteruan Roy Suryo dengan para
blogger meruncing setelah dia mengatakan bahwa blogger adalah tukang
tipu.
Lagu Indonesia Raya asli
Media mencatat bahwa pada 4 Agustus 2007 Roy Suryo mengklaim menemukan lagu Indonesia Raya yang lebih lengkap daripada yang selama ini digunakan melalui kerjasama penelitian dengan Tim AirPutih. Pada 6 Agustus 2007, ditambahkan pernyataan bahwa ia meneliti sekaligus tiga versi lagu Indonesia Raya.
Namun kemudian diklarifikasi bahwa temuan tersebut bukanlah lagu
Indonesia Raya asli. Lagu sebenarnya direkam oleh Perusahaan Piringan
Hitam Populer, Pasarbaru milik Yo Kim Chan yang belum ditemukan hingga
sekarang.
Pada 6 Agustus 2007, Tim AirPutih juga membantah Roy Suryo sebagai
pihak yang pertama meneliti dan menemukan lagu tersebut. Roy Suryo juga
tidak diakui sebagai pihak yang bekerjasama dengan tim ini dalam
meneliti hal tersebut. Roy Suryo menganggap bahwa penolakan tersebut tidak berasal dari sumber yang bisa dipercaya.
Namun pada tanggal 7 Agustus 2007, salah seorang anggota Tim AirPutih
mengklarifikasi secara tertulis kepada media bahwa mereka memang
bekerjasama dengan Roy Suryo untuk berhubungan dengan pemerintah.
Sebuah stasiun televisi lokal Surabaya, JTV,
diberitakan telah menayangkan video lagu kebangsaan Indonesia Raya
tersebut sebagai bagian dari isi program dokumenter selama 3 tahun sejak
2004. Video tersebut juga telah berada di YouTube sejak Desember 2006, jauh sebelum kontroversi yang timbul akibat klaim penemuan oleh Roy Suryo muncul di media massa.
Kepakaran yang Diragukan
Pada tanggal 25 September 2008 untuk pertama kalinya kepakaran Roy
Suryo dipertanyakan di depan lembaga hukum. Situs berita detik
memberitakan bahwa Assegaf, pengacara Habieb Rizieq, keberatan jika Roy
Suryo sebagai saksi ahli telematika dalam kasus tragedi Monas.
Assegaf menegaskan bahwa latar belakang pendidikan Roy Suryo dari
fakultas ilmu sosial dan politik tidak ada kaitannya dengan telematika.
Ditambah pula pihaknya belum pernah menemukan tesis ilmiah Roy Suryo di
bidang Telematika. Habib Rizieq pun menuduh Roy Suryo sebagai plagiator
pada kasus klaim penemuan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, sehingga
kapasitas kepakarannya sangat diragukan.
Dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola
pada 16 April 2009, Roy Suryo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa
penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z
Alamsyah, digital forensic analyst (analis forensik digital),
yang diajukan sebagai saksi ahli oleh O.C. Kaligis, kuasa hukum Ananda
Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Ruby mengaku bahwa ia
merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama
yang menjadi anggota International High Technology Crime Investigation Association
(HTCIA). Kata Ruby, semua yang telah dipaparkan oleh Roy tersebut tidak
valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti. Menurut Ruby, Roy Suryo
tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika,
merujuk ke standar internasional, hasil analisis Roy tidak valid dan tak
berkualitas sebagai barang bukti.
Pada 21 Oktober 2009, Roy Suryo sebagai saksi ahli Jaksa Penuntut
Umum memberikan keterangan memberatkan Prita Mulyasari dalam kasus
pencemaran nama baik melawan RS Omni Internasional Alam Sutera. Roy
Suryo memberi penjelasan bahwa salinan email Prita dapat menjadi barang
bukti dan bahwa Prita memiliki niat menyebarkan email tersebut karena
menggunakan menu 'To', bukan 'Cc'. Kesaksian Roy Suryo ini mendapat
kecaman dari berbagai pihak, terutama yang meragukan kepakaran Roy Suryo
untuk membuat pernyataan dalam sidang pengadilan.